BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar
Belakang
Pustakawan diartikan
sebagai seseorang yang telah bekerja di Perpustakaan yang pernah mengenyam
pendidikan minimal D-2 Perpustakaan dan Dokumentasi, ataupun sarjana /diploma
lain tetapi juga pernah mengikuti diklat / pelatihan kepustakawanan. Tetapi ada
juga yang membatasi bahwa Pustakawan adalah orang yang sudah mendapatkan SK
PNS.
Profesi pustakawan pada jaman Mesir
Kuno telah diakui dan memiliki kedudukan tinggi dalam pemerintahan dan mereka
telah berpengalaman tinggi dan ahli bahasa. Profesi pustakawan di Indonesia
secara resmi diakui berdasarkan SK MENPAN No. 18/MENPAN/1988 dan diperbaharui
dengan SK MENPAN No. 33/MENPAN/1990, yang kemudian diperkuat dengan
keputusan-keputusan lain yang berkaitan dengan kewajiban dan hak sebagai
profesi dan fungsional pustakawan.
Pembinaan
jabatan fungsional pustakawan di lingkungan instansi pemerintah antara lain
ditujukan untuk menjamin perkembangan profesionalisme yang berimplikasi pada
peningkatan kegiatan yang berdayaguna, dan berhasil guna bagi masyarakat. Perolehan angka kredit merupakan
indikator prestasi pejabat pustakawan yang berpedoman pada SK MENPAN No. 132
tahun 2002. Angka kredit adalah angka yang diberikan berdasarkan penilaian yang
telah dicapai oleh seorang pustakawan dalam mengerjakan butir-butir kegiatan
yang digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan
pangkat/jabatan.
1.2.Rumusan Masalah
1.
Apa saja tugas pokok
dari profesi pustakawan menurut jenjangnya ?
2.
Apa peran pustakawan
dalam melayani penggunanya?
3.
Bagaimana harapan dan
relevansi dari profesi pustakawan di Indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Tugas Pokok Pustakawan
Pustakawan digolongkan
sebagai pejabat fungsional. dalam keputusan presiden Nomor 87 Tahun 1999,
jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkkan tugas, tanggung jawab,
wewenang dan hak seorang PNS dalam satu satuan organisasi yang dalam
pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian atau keterampilan tertentu serta
bersifat mandiri. Jabatan fungsional pustakawan diatur berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
(KEP.MENPAN) Nomor 18/1988 tentang jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. Keputusan
tersebut kemudian disempurnakan dengan Keputusan MENPAN Nomor 33/1998 dan
terakhir dengan keputusan MENPAN Nomor 132/KEP/M.PAN/12/2002 (Rachman H, 2006 :
46)
Sedangkan definisi Pejabat
fungsional Pustakawan yang selanjutnya disebut Pustakawan adalah Pegawai Negeri
Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh
pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan kepustakawanan pada unit-unit
perpustakaan, dokumentasi dan informasi (perpusdokinfo) di instansi pemerintah
dan atau unit tertentu lainnya.
Jabatan pustakawan diakui sebagai jabatan
fungsional karena telah dilakukan kajian-kajian yang mendalam dan ternyata
memenuhi syarat dan kriteria profesi antara lain:
1.Memiliki metodologi, teknis analisis dan prosedur
kerja yang didasarkan pada disiplin ilmu pengetahuan dan atau pelatihan
tertentu dan mendapatkan sertifikasi.
2.Memiliki etika profesi yang diterapkan oleh
organisasi profesi (dalam hal ini adalah Ikatan Pustakawan Indonesia/IPI).
3.Dapat disusun dalam suatu jenjang jabatan berdasarkan
tingkat keahlian bagi jabatan fungsional keahlian dan tingkat ketrampilan bagi
jabatan fungsional ketrampilan.
4.Dalam melaksanakan tugas dapat dilakukan secara
mandiri.
5.Jabatan fungsional pustakawan ternyata diperlukan
dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organsisasi.
6.Telah memiliki pendidikan tinggi keperpustakaan dan
berbagai jenjang studi sejak D2, D3, S1, sampai pada S3.
Dalam ini
menunjukkan bahwa bidang perpustakaan sejajar dengan disiplin ilmu pengetahuan
yang lain. Oleh karena itu bidang perpustakaan yang masih dianggap aneh dan
baru itu belum berkembang pesat seperti perkembangan ilmu kedokteran, pertanian,
teknik dan lain sebagainya.
Jenjang
jabatan fungsional pustakawan berdasarkan Keputusan Menpan No.
132/KEP/M.PAN/12/2002 terdiri dari jalur terampil dan ahli. Perbedaan kedua
jalur ini didasarkan atas latar belakang pendidikan pustakawan. Jalur terampil
bagi pejabat fungsional pustakawan yang berlatar belakang pendidikan D2/D3
Pusdokinfo atau D2/D3 Nonpusdokinfo ditambah lulus Diklat Calon Pustakawan
Tingkat Terampil yang kualifikasinya ditetapkan oleh Perpustakaan Nasional.
Sedangkan
jalur ahli adalah bagi para pustakawan yang memiliki latar belakang minimal S1
Pusdokinfo atau S1 Nonpusdokinfo ditambah lulus Diklat Calon Pustakawan Tingkat
Ahli yang kualifikasinya ditetapkan oleh Perpustakaan Nasional.
Jalur
terampil meliputi:
Pustakawan
Pelaksana
: Golongan
ruang II/b, II/c dan II/d
Pustakawan
Pelaksana Lanjutan
: Golongan
ruang III/a dan III/b
Pustakawan
Penyelia
: Golongan ruang III/c dan III/d
Jalur Ahli
meliputi:
Pustakawan
Pertama
: Golongan ruang III/a dan III/b
Pustakawan
Muda
: Golongan ruang III/c dan III/d
Pustakawan
Madya
: Golongan ruang IV/a, IV/b dan IV/c
Pustakawan
Utama
: Golongan
ruang IV/d dan IV/e
Untuk
memenuhi persyaratan jabatan fungsional tersebut, maka seorang pustakawan harus
menjalankan tugasnya sesuai dengan job deskripsinya. Adapun tugas pokok Pustakawan
yaitu sebagai berikut :
A. Pustakawan
Tingkat Terampil.
Pustakawan
Tingkat Terampil adalah Pustakawan yang memiliki ijazah serendah - rendahnya D2 Perpustakaan, Dokumentasi, dan
Informasi, atau diploma lain yang pernah mengikuti Diklat Kepustakawanan.
Adapun tugas – tugas pustakawan tingkat terampil yaitu:
1. Pengorganisasian
dan pendayagunaan koleksi bahan pustaka atau sumber Informasi. Yang
kegiatannya meliputi :
a) Pengembangan
Koleksi
Yaitu kegiatan yang ditujukan untuk
mengadakan, memelihara, ataupun menjaga koleksi agar sesuai dengan kebutuhan
pemustaka. Yang kegiatannya meliputi : melakukan survey minat pemakai, mengadakan, menyeleksi, mengevaluasi dan menyiangi bahan
pustaka.
b) Pengolahan
Bahan Pustaka atau Koleksi
Yaitu kegiatan mendeskripsikan bahan
pustaka serta membuat sarana dalam kegiatan Temu Kembali, agar para pemustaka
lebih mudah dalam menemukan koleksi yang dicarinya. Dalam hal ini pustakawan tugasnya
meliputi : menginventaris bahan pustaka, mengecap koleksi, menganalisis subjek,
menentukan Nomor Panggil, dan membuat katalog (Katalogisasi).
c) Penyimpanan
dan pelestarian Bahan Pustaka
Kegiatan ini adalah menjaga penempatan
koleksi di rak sesuai dengan Nomor Panggilnya atau subeknya agar para pemustaka
dapat lebih mudah menemukan koleksi yang dicari (Temu Kembali Infomasi). Selain
itu, dalam hal ini pustakawan bertanggung jawab atas keamanan suatu koleksi.
d) Pelayanan
Informasi.
Seorang Pustakawan dalam hal ini
bertugas memberikan bantuan ataupun jasa kepada para pemustaka yang berupa
informasi ataupun jasa lainnya. Bantuan atau jasa tersebut dapat berupa :
layanan sirkulasi, layanan referensi, pendidikan pemakai (user education), membantu
dalam kegiatan temu kembali iformasi, membuat statistik pengunjung, layanan perpustakaan keliling, dan lain
sebagainya
2. Pemasyarakatan
Perpustakaan, Dokumentasi, dan Informasi.
Tugas dari kegiatan ini adalah:
a. Penyuluhan
Penyuluhan sendiri dibagi atas dua
bagian, yaitu :
I.
penyuluhan kegunaan dan
pemanfaatan Perpustakaan, Dokumentasi, dan Informasi. yaitu Pustakawan
bertugas memberikan pengertian atau penjelasan kepada para masyarakat pengguna mengenai
pentingnya sebuah Perpustakaan, Dokumentasi, dan Informasi. Sehingga
mereka dapat termotivasi ataupun tertarik untuk mengunjungi perpustakaan
tersebut. Dengan demikian pihak perpustakaan akan merasa bangga, karena koleksinya
dapat dimanfaatkan / didayagunakan oleh para pemustaka.
II.
Penyuluhan Pengembangan
Perpustakaan, Dokumentasi, dan Informasi, yaitu memberikan penjelasan atau
bimbingan kepada pengelola perpustakaan mengenai strategi ataupun cara yang
dilakukan untuk meningkatkan mutu dari perpustakaan khususnya dalam melayani
para pemustaka.
b. Publisitas.
Publitas adalah mensosialisasikan
informasi tentang kegiatan yang dilakukan oleh perpustakaan, dokumentasi dan informasi
kepada masyarakat luas melalui media cetak ataupun elektronik seperti artikel,
brosur, film, slide, situs-web dan lain-lain.
c. Pameran.
Dalam hal ini pustakawan dapat memperlihatkan
kepada masyarakat tentang aktivitas, hasil kegiatan, dan kemampuan sumber
informasi perpustakaan, dokumentasi dan informasi disertai pemberian
keterangan/penjelasan dengan mempergunakan bahan peraga. kegiatan ini bertujuan
agar para masyarakat dapat tertari dengan perpustakaan tersebut.
B. Pustakawan Tingkat Ahli
Pustakawan
Tingkat Ahli adalah Pustakawan yang memiliki dasar pendidikan minimal S-1 saat
pertama kali diangkat sebagai pustakawan. Adapun tugas pokoknya yaitu sama
dengan tugas Pustakawan Tingkat Terampil tetapi ditambah dengan Pengkajian Pengembangan perpustakaan, dokumentasi
dan informasi
Pengkajian
pengembangan perpustakaan, dokumentasi dan informasi adalah kegiatan
mengumpulkan, mengolah dan menganalisis data berdasarkan metodologi tertentu
untuk mengetahui kondisi atau akar permasalahan yang ada, dan hasilnya di
informasikan kepada pihak lain dalam bentuk laporan. Kegiatan ini meliputi
penyusunan instrumen, pengumpulan, pengolahan data, analisis dan perumusan
hasil, serta evaluasi dn penyempurnaan hasil kajian.
Ø Unsur-unsur
jabatan fungsional pustakawan:
Pustakawan
professional dituntut menguasai bidang ilmu kepustakawanannya. Memiliki
ketrampilan dan melaksanakan tugas pustakawan yaitu dengan motivasi yang tinggi
yang dilandasi oleh sikap dan kepribadian yang menarik demi mencapai kepuasan
pemakai perpustakaan sebagai suatu profesi. Pejabat fungsional pustakawan
dituntut pula meningkatkan keahlian dan ketrampilan meliputi beberapa kegiatan
antara lain sebagai berikut:
1. Unsur-unsur
utama
- Pendidikan
- Pengorganisasian dan pendayagunaan karya/koleksi bahan pustaka atau sumber informasi
- Pemasyarakatan perpustakaan dokumentasi dan informasi
- Pengkajian pengembangan perpustakaan, dokumentasi, dan informasi.
2. Unsur-unsur penunjang
- Mengajar
- Melatih
- Membimbing
- Ikut serta dalam seminar
- Menjadi tim penilai jabatan perpustakaan ,dll.
Ø Untuk memenuhi tuntutan profesi,
seorang pustakawan hendaknya:
- Dalam melaksanakan tugasnya harus selalu berorientasi pada kepentingan pemakai.
- Memiliki kemampuan berkomunikasi ilmiah secara lisan maupun tertulis.
- Memliliki kemampuan bidang perpustakaan setingkat sarjana muda (D2,D3).
- Mahir dalam melaksanakan kegiatan keperpustakaan, pemasyarakatan perpustakaan, pengembangan perpus-takaan maupun profesi.
- Mampu memanfaatkan teknologi informasi dalam mengelola perpustakaan dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
- Mampu mengembangkan teori, ilmu, konsep tentang perpustakaan, dokumentasi dan informasi serta profesi kepustakawanan.
Dengan
peningkatan keahlian dan keterampilan pejabat fungsional pustakawan melalui
berbagai kegiatan unsur utama dan unsur penunjang tersebut, setidaknya
diharapkan dapat merupakan katalisator pendorong untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa khususnya melalui pengguna jasa perpustakaan dan kepustakawanannya.
Pengembangan
profesi adalah pengembangan pengetahuan, keahlian, keterampilan, sikap dan
bakat yang bermanfaat bagi profesi Pustakawan dalam melaksanakan tugas. Untuk
memenuhi persyaratan kenaikan tingkat, dan untuk meningkatkan kualitas diri,
maka pustakawan harus mengembangkan potensi dirinya. Banyak cara yang bisa di
lakukan oleh pustakawan untuk meningkatkan potensi yang ada pada seorang
putakawan salah satunya mengikuti seminar-seminar dan pelatihan-pelatihan yang
di adakan untuk para pustakawan. Dan beberapa point penting yang harus di ingat
pustakawan untuk meningkatkan diri adalah :
1.
Keahlian
Keahlian
merupakan salah satu syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh seorang pustakawan
karena tanpa keahlian (skill) dalam mengikuti perkembangan dunia kita akan
ketinggalan. Kita ketahui bahwa pustakawan sebagai sumber daya manusia yang
menggerakkan sumber daya lain yang memungkinkan untuk berperan secara optimal
untuk itu diperlukan suatu standar keahlian dan profesionalisme pustakawan .
Sehingga
dengan demikian dengan adanya standar keahlian tersebut harus memiliki
pengetahuan minimal sesuai dengan criteria yang diatur dalam Kepmenpan no. 132
/Kep/M/PAN/12/2002. Standar pendidikan yang sesuai dengan keputusan tersebut
bahwa seorang fungsional pustakawan harus memiliki latar pendidikan minimal
Diploma 2 perpustakaan atau yang disetarakan.
2.
Motivasi
Dalam
mengembangkan perpustakaan diharpakan perlu adanya motivasi yang tinggi oleh
seorang fungsional pustakawan, karena tanpa motivasi yang tinggi maka kegiatan
kepustakawan tidak akan tercapai seperti yang diharapkan oleh pemerintah atau
visi dan misi yang diemban oleh perpustakaan seperti yang diamantkan dalam
undang-undang yaitu turut mencerdaskan masyarakat dan kehidupan bangsa.
Kurangnya
motivasi para pustakawan kita sehingga profesi pustakawan sekarang ini masih
dianggap sebagian orang baik dari kalangan pemerintah maupun dari kalangan
eksekutif belum terlalu penting.
3.
IPTEK
Perkembangan
ilmu pengengetahuan dan teknologi adalah merupakan suatu tantangan bagi seorang
pustakawan, dimana pustakawan harus manpu menyesuikan diri terhadap
perkembangan teknologi tersebut agar tidak ketinggalan untuk mengakses
informasi-informasi yang terbaru (curen).
Dengan
adanya teknologi informasi tersebut membuat pustakawan harus meninggalkan
paradigm lama, karena pengguna jasa perpustakaan memerlukan informasi-informasi
yang berkembang selama ini. Tanpa peningkatan sumberdaya maka pustakawan akan
ditinggal oleh usernya.
Dalam
melaksanakan tugasnya pustakawan diatur oleh Rencana operasional (ROP) yakni
rancangan program setiap kegiatan yang memuat latar belakang, tujuan, sasaran,
keluaran, metodologi/prosedur kerja dan jadwal pelaksanaan yang akan dikerjakan
oleh Pustakawan untuk kurun waktu tertentu dan disetujui oleh pimpinan unit
kerja Pustakawan atau pejabat yang ditunjuk.
Daftar Usul
Penetapan Angka Kredit (DUPAK) adalah daftar yang memuat prestasi kerja yang
dicapai oleh pustakawan dan telah diperhitungkan angka kreditnya dalam kurun
waktu tertentu untuk dinilai.
Sesuai
dengan peraturan presiden Republik Indonesia Nomor 47 tahun 2007 tentang
Jabatan Fungsional Pustakawan, yang menimbang bahwa Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pustakawan, perlu
diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan
tanggung jawab pekerjaannya.
Presiden
memutuskan dalam pasal 1, bahwa yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan
Fungsional Pustakawan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pustakawan
adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil
yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pustakawan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pasal
2, Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Pustakawan, diberikan tunjangan Pustakawan setiap bulan.
Dengan
tunjangan seperti berikut :
NO
|
JABATAN FUNGSIONAL
|
JABATAN
|
BESARNYA TUNJANGAN
|
1.
|
Pustakawan
Ahli
|
Pustakawan
Utama
Pustakawan
Madya
Pustakawan
Muda
Pustakawan
Pertama
|
Rp 700.000,00
Rp 500.000,00
Rp 375.000,00
Rp 275.000,00
|
2.
|
Pustakawan
Terampil
|
Pustakawan
Penyelia
Pustakawan
Pelaksana Lanjutan
Pustakawan
Pelaksana
|
Rp 350.000,00
Rp 265.000,00
Rp 240.000,00
|
Dan yang
dimaksud dengan angka kredit adalah angka yang diberikan berdasarkan penilaian
atas prestasi yang telah dicapai oleh Pustakawan dalam mengerjakan butir
kegiatan yang digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan
kenaikan jabatan dan/atau pangkat.
2.2.Peranan Pustakawan
Pada
hakikatnya pustakawan merupakan seseorang yang bekerja disebuah perpustakaan atau
pusat Dokumentasi dan Informasi lain dengan syarat tertentu. Dalam lapangan,
peran pustakawan dapat melayani
penggunanya secara beragam. Misalnya pada lembaga Perpustakaan sekolah,
disamping berperan sebagai pustakawan juga biasanya dapat merangkap sebagai
guru. Di Perguruan Tinggi dapat pula merangkap sebagai dosen atau peneliti. Di
Perpustakaan Khusus, disamping sebagai pustakawan, dapat pula menjadi peneliti,
minimal sebagai mitra peneliti. Dengan demikian pustakawan memiliki peran ganda
yang dapat disingkat dengan akronim EMAS dengan penjelasan sebagai berikut :
a.
Edukator
Dalam hal ini pustakawan dalam setiap
melaksanakan tugasnya harus bisa mempunyai jiwa pendidik , Ia harus
melaksanakan fungsi pendidikan yaitu mendidik, mengajar dan melatih. Mendidik
adalah mengembangkan kepribadian baik kepada pemustaka ataupun yang lain,
mengajar adalah mengembangkan kemampuan berfikir dan melatih adalah membina dan mengembangkan
keterampilan.
Sebagai pustakawan pendidik, pustakawan juga harus memahami prinsip – prinsip yang
dikembangkan oleh Ki Hajar Dewantara, yaitu Ing Ngarsa Sang Tuladha, Ing Madya
Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani. Yang berarti sebagai berikut :
1. Ing
ngarsa sang tuladha, artinya Pustakawan harus bisa dijadikan contoh atau
panutan bagi pemustaka yang dilayaninya.
2. Ing
madya mangunkarsa, artinya pustakawan harus dapat membangkitkan semangat atau
memotifasi pemustaka yang dilayaninya.
3. Tut
wuri Handayani, artinya pustakawan harus mampu mendorong orang – orang yang
dilayaninya agar berani berjalan di depan dan dapat bertanggungjawab.
b.
Manajer
Pada hakikatnya pustakawan adalah
manajer informasi yang mengelola informasi pada satu sisi, dengan pengguna
informasi pada sisi lain. Dalam hal ini pustakawan harus bisa mengelola
informasi yang berada di perpustakaaan dengan baik, agar para pemustaka mudah dalam menemukan
informasi yang ia cari.
Pustakawan dalam peranannya sebagai
manajer juga harus dapat memanajemen dengan baik, artinya ia harus dapat mengawasi
sumber daya yang tersedia, baik sumber daya manusia, atau sumber daya lainnya
secara optimal dan efisien agar visi dan misinya dapat tercapai.
c.
Administrator
Sebagai administrator, pustakawan harus
mampu menyusun, melaksanakan dan mengevaluasi program perpustakaan, serta dapat
melakukan analisis atas hasil yang telah dicapai, kemudian melakukan langkah-langkah
untuk mencapai visi dan misinya. seorang pustakawan harus mempunyai pengetahuan
yang luas dibidang organisasi, sistem dan prosedur kerja. Dengan demikian
setiap pekerjaan atau tugas yang dihadapinya dapat terselesaikan dengan mudah
dan berkualitas.
d.
Supervisor
Sebagai supervisor, maka pustakawan harus melakukan hal – hal sebagai
berikut :
1. Dapat
melaksanakan pembinaan professional, untuk mengembangkan sikap kerukunan dan
kerja sama antar pustakawan. Sehinnga dalam melaksanakan tugasnya dapat berjalan
lancar sesuai dengan prosedur.
2. Dapat
meningkatkan prestasi, pengetahuan dan ketrampilan, baik antara sesama
pustakawan atau kepada para pemustaka.
3. Mempunyai
Ilmu atau wawasan yang luas serta bersikap sabar tetapi tegas, adil dan
obyektif dalam melaksanakan tugasnya.
4. Mampu
berkoordinasi dengan baik, sehingga ketika ada masalah ataupun kendala, dapat
terselesaikan dengan mudah.
2.3.Harapan dan Relevansi
Para pustakawan sangat berharap adanya standar
kompetensi pustakawan dan memegang sertifikat pustakawan. Perlu di ingatkan
sekali lagi bahwa tujuan utama sertifikasi pustakawan adalah untuk mencapai
kualitas, bukan mendapatkan tunjangan profesi. Tunjangan profesi merupakan
konsekuensi logis yang menyertai adanya kompetensi yg dimiliki.
Mari kita cermati isi Undang – Undang tentang
Perpustakaan.
Dalam pasal 31 disebutkan bahwa tenaga perpustakaan berhak atas :
Dalam pasal 31 disebutkan bahwa tenaga perpustakaan berhak atas :
- penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejateraan sosial;
- pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas; dan
- kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas perpustakaan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
Coba kita
bandingkan dengan isi Undang-Undang Guru dan Dosen.
Dalam pasal 14 disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak:
Dalam pasal 14 disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak:
- memperoleh memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
- mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
- memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
- memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
- memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
- memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundangundangan;
- memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
- memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
- memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
- memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi;
- memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
Lebih lanjut
dalam pasal 16 ayat 2 dinyatakan bahwa tunjangan profesi guru diberikan setara
dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa
kerja, dan kualifikasi yang sama.
Yang di
risaukan adalah tunjangan profesi pustakawan yang merupakan konsekuensi logis
dan yang menyertai kompetensi pustakawan ternyata tidak diatur dalam
Undang-Undang Perpustakaan. Berbeda dengan Undang-Undang Guru dan Dosen, jelas
menyebutkan bahwa pemegang sertifikasi guru akan mendapatkan tunjangan profesi
sebesar 1 kali gaji pokok.
Selain itu Sampai
saat ini, jabatan fungsional pustakawan belum menarik. Hal ini terbukti dengan
merosotnya jumlah pustakawan sejak pertama kali jabatan fungsional Jabatan
pustakawan dikeluarkan. Pada awal tahun 90’an jumlah pustakawan sekitar 4000
lebih, (mohon koreksi kalau salah), sekarang tinggal 2972 orang. Jelas ini
merupakan kemerosotan. Banyak sebab kenapa jabatan pustakawan tidak menarik
salah satunya (bukan satu-satunya) adalah soal kesejateraan pustakawan. Namun
demikian bagi penulis, jumlah bukan merupakan yang utama walaupun tetap
penting. Yang utama adalah kualitas.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari
penjelasan diatas dapat ditarik kesimpulan, Pustakawan merupakan seseorang yang
bekerja di Perpustakaan atau pusat dokumentsi dan infomasi yang pernah
mengenyam pendidikan minimal D-2 Perpustakaan, Dokumentasi dan Informasi,
ataupun sarjana /diploma lain yang pernah mengikuti diklat / pelatihan
kepustakawanan baik yang sudah PNS ataupun yang masih Swasta.
Tantangan
perpustakaan di masa mendatang akan semakin berat dan kompleks. Tuntutan
pemustaka akan kebutuhan informasi terus meningkat. Perpustakaan harus
meningkatkan sistem layanannya agar kebutuhan informasi penggunanya dapat
dipenuhi dengan cepat, tepat, efektif, dan efisien. Dalam rangka mendukung
terwujudnya perpustakaan yang handal tersebut, maka diperlukan pustakawan yang
memiliki kompetensi yang tinggi baik kompetensi profesional dan kompetensi
personal/individu. Pengembangan pustakawan yang berkualitas dan
berkompeten merupakan suatu hal yang perlu mendapatkan perhatian serius ketika
ingin membangun suatu perpustakaan yang ideal
Bangsa
Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang
Perpustakaan. Ini merupakan intervensi langsung dalam bentuk kebijakan untuk
meningkatkan kualitas layanan perpustakaan dan kualitas pustakawan. Semoga
kebijakan ini dapat memberikan inspirasi kepada pustakawan dan calon pustakawan
untuk dengan sungguh-sungguh menekuni profesinya.
Hermawan S, Rachman. 2006, Etika Kepustakawanan : Suatu Pendekatan
Terhadap Kode Etik Pustakawan Indonesia. Jakarta : Sagung Seto
Sulistya-Basuki. 1993. Pengantar Ilmu Perpustakaan. Jakarta:
Gramedia Pustaka Utama.
Qalyubi, Syiabuddin dkk. 2007, Dasar-dasar Ilmu Perpustakaan dan
Informasi, Yogyakarta : Jurusan Ilmu Perpustakaan dan Informasi Fakultas
Adab dan Ilmu budaya UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Gunadarma University. ” Manfaat
Standar Kompetensi dan Etika Profesi
dalam Peningkatan Profesionalisme
Pustakawan”.
(wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/11/manfaat-standar-kompetensi-dan
etika-profesi-dalam-peningkatan-profesionalisme-pustakawan/2).
Sabtu,
13 Oktober 2012, pukul 15.24
Biro Hukum dan Organisasi.”Perhitungan Angka Kredit
Pustakawan”
http://podjokperpoes.files.wordpress.com/2007/10/angka_kredit.pdf
Senin, 15 oktober 2012, pukul 19.29
Tidak ada komentar:
Posting Komentar