BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Perpustakaan merupakan sebuah organisasi yang dikelola
oleh pustakawan. Peranan pustawakan sangat penting dalam perkembangan
pepustakaan yang dikelola. Definisi pustakawan menurut UU No. 43 Tahun 2007
tentang Perpustakaan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh
melalui pendidikan dan atau pelatihan kepustakwaaan serta mempunyai tugas dan
tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaaan dan pelayanan perpustakaan.
Sedangkan ikatan pustakawan Indonesia (IPI) sebagai
organiasi yang menghimpun para pustakawan bahwa “Pustakawan” adalah sesorang
yang melaksanakan kegiatan perpustakaan dengan jalan memberikan pelayanan
kepada masyarakat sesuai dengan tugas lembaga berdasarkan ilmu pengetahuan,
dokumentasi dan informasi yang dimilikinya melalui pendidikan. Pustakawan adalah seorang yang berkarya
secara profesional dibidang perpustakaan dan informasi.
Berdasarkan definisi di atas pustakawan adalah
seseorang yang berkompetensi dalam bidang perpustakaan dan informasi yang
diperoleh melalui pendidikan kepustawakan serta bertugas dan bertanggung jawab
untuk mengelola dan melayani masyarakat sesuai dengan tugas lembaga yang
menaunginya.
Beberapa definisi tentang pustakawan di atas
menjelaskan bahwa pekerjaan pustakawan merupakan sebuah profesi. Sejak tahun
1988 pemerintah Indonesia mengakui profesi pustakawan sebagai jabatan
fungsional. Sebagai profesi yang
memiliki tugas dan tanggung jawab, pustakawan memiliki etika dalam menjalan profesinya. Berkaitan dengan etika, Ikatan Pustawakan
Indonesia (IPI) menyusun kode etik profesi pustakawan.
B.
Rumusan Masalah
Pembahasan dalam makalah ini akan ada beberapa hal rumusan masalah yang
mewakilinya, yaitu
1. Apa itu Etika?
2. Apa itu Kode Etik?
3. Apa itu Profesi, Profesional, dan Profesionalisme?
4. Apa sikap kerja terhadap tugas dan tanggung jawab
profesinya?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Etika
Etika berasal dari bahasa asing yaitu Ethic (s) bahasa inggris atau Ethica dalam Bahasa Latin, Ethique dalam bahasa Prancis, Ethikos dalam bahasa Greek, yang artinya
kebiasaan-kebiasaan terutama yang berkaitan dengan tingkah laku manusia. Etika
(ethics) mempunyai pengertian standar
tingkah laku atau perilaku manusia yang baik, yakni tindakan yang tepat, yang
harus dilaksanakan oleh manusai yang sesuai dengan ketentuan moral pada
umumnya. Etika merupakan ilmu yang membicarakan masalah perbuatan atau tingkah
laku manusia, mana yang dapat dikatakan
baik ataukah tidak/jahat.
Dalam Bahasa Indonesia terdapat
bebagai makna tentang Etika, diantaranya diartikan sebagai:
a. Ilmu
tentang apa yang baik dan buruk, dan tentang hak dan kewajiban moral / akhlak;
b. Kumpulan
asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak:
c. Nilai
mengenai benar atau salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Sedangkan dalam ensiklopedia Americana
dinyatakan bahwa ethikos adalah moral
dan ethos adalah watak (Character) yang mengacu kepada nilai
atau sejumlah aturan perilaku yang dilaksanakan oleh kelompok atau individu.
Rindjin (2004) menyatakan bahwa Ethos mempunyai banyak arti, tetapi yang
utama adalah kebiasaan, akhlak atau watak. Ia menyatakan pula bahwa etika
mempunyai tiga makna, yaitu:
1. Etika
(Kebiasaan, watak) sesungguhnya mengacu pada masing-masing pribadi seseorang
yang mempunyai kebiasaan, akhlak dan watak tertentu.
2. Etika
dalam bentuk jamak, berarti adat istiadat, yaitu nrma-norma yang dianut oleh
kelompok, golongan atau masyarakat tertentu mengenai perbuatan baik dan buruk.
3. Etika
adalah studi tentang prinsip-prinsip perilaku yang baik dan yang buruk.
Etika yang lazim disebut etik,
selain diartikan moral, juga mempunyai arti susila, yang maknanya hampir sama
seperti yang dimaksud diatas, karena susila juga mengandung pengertian
berakhlak baik. Tugas etika itu sendiri adalah mencari ukuran baik dan buruk
tentang tingkah laku manusia., yakni tindakan yang dapat diterima oleh manusia
pada kelompoknya. Etika sebagai ilmu dan filsafat menghendaki ukuran umum
(tentang baik dan buruk) untuk semua manusia, bukan hanya untuk sebagian
manusia saja. Dan disini ada beberapa macam etika antara lain:
1. Etika
Filosofis, adalah etika yang ditinjau dari segi filsafat yaitu etika yang
mengurai moral menurut pandangan filsafat, yakni masalah baik dan buruk,hak dan
kewajiban, dsb.
2. Etika
Teologis, adalah etiak yang mengajarkan hal-hal yang baik dan yang buruk
berdasarkan ajaran agama.
3. Etika
Sosiologis, adalah etika yang menitik beratkan kepada keselamatan hidup
bermasyarakat.
4. Etika
Normatif, adalah etika yang bersifat kritis dan selalu mempertanyakan apakah
yang berlaku umum itu, ini memang wajib untuk kalangan manusia. Dan dalam etika
ini wajib memberikan jawaban atas pertanyaan tindakan manakala kita seharusnya
dilakukan oleh kita sesuai denagn norma-norma hukum atau kaidah-kaidah yang
berlaku.
Dalam
kehidupan sehari-hari orang sering salah mengenai kata etika dan etiket. bahwa
keduanya itu nampaknya sama, namun sebenarnya terdapat perbedaan yang nyata.
Etika berarti moral, sedangkan etiket berarti sopan santun dan tata krama.
Etika dan etiket mengatur tentang tingkah laku manusia dalam kehidupannya
sehari-hari. Terdapat perbedaan antara etika dan etiket seperti yang
dikemukakan oleh Bartens, yaitu :
- Etika menetapkan norma berbuatan yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan. Etiket menetapkan tata cara melakukan perbuatan yang baik dan benar seperti yang diharapkan.
- Etika tidak bergantung ada tidaknya orang lain. Etiket hanya berlaku dalam pergaulan atau tergantung pada ada tidaknya orang lain.
- Etika tidak dapat ditawar-tawar. Etiket bersifat relative, misalnya dalam suatu kebudayaan sesuatu itu dianggap sopan tetapi pada kebudayaan yang lain itu tidak sopan.
- Etika memandang manusia dari segi batin atau bagian yang dalam pribadi seseorang. Etiket memandang manusia dari segi lahiriah.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan
bahwa etika secara umum ialah tentang perilaku manusia sesuai dengan
norma-norma hukum atau kaidah-kaidah yang berlaku dalam suatu masyarakat.
Sedangkan etiket ialah tata cara melakukan perbuatan yang baik dan benar yang
terdapat dalam pergaulan, misalnya sikap sopan santun.
B. Kode
Etik
Kode etik berasal dari
dua kata yaitu kode dan etik, dari segi bahasa kode berasal dari bahasa inggris
“code” dianataranya; tingkah laku,
perilaku (behaviour), yaitu sejumlah
aturan yang mengantakan bagaimana orang berperilaku dalam hidupnya atau dalam situasi
tertentu; peraturan atau undang-undang (rules/laws),
tertulis yang harus diikuti. Sedangkan etik (ethic) dalam bentuk tunggal memiliki makna sebagai suatu gagasan
umum atau kepercyaan yang mempengaruhi perilaku dan sikap masyarakat (people’s behaviour and attitudes). Kata
etik dalam bentuk jamak bermakna sejumlah aturan moral atau prinsip perilaku
untuk menentukan mana yang benar dan mana yang salah (for deciding what is right or wrong)
Menurut Suwarno
(2012:92) kode etik adalah sistem norma, nilai, dan aturan profesional tertulis
yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar
dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar
atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Ada beberapa definisi
kode etik yang di kutip oleh Hermawan (2006:81-83) yaitu:
a.
Frans Magnis Suseno
(1989) mendefinisikan bahwa kode etik adalah pedoman atau pegangan yang ditaati
dan diperlukan oleh para anggota profesi agar kepercayaan para klien pasien tidak disalahgunakan. Kode etik merupakan kumpulan kewajiban yang
mengikat para pelaku profesi itu dalam mempraktekannya.
b.
Dalam Harrods Librarians’Glossary and Referensce Books 9Harrod, 1995) dikemukakan
bahwa kode etik adalah “A document setting
out the norms of professional conduct and behaviour required of memebers of a
professional association” berdasarkan definisi tersebut di atas berarti
bahwa kode etik adalah dokument yang berisi norma moral dan perilaku
profesional yang dituntut dari anggota asosiasi yang professional.
c.
Sedangkan dalam ALA Glosseary of Libaray and Information Scinece
(1983) disebutkan bawa kode etik adalah pernyataan standar profesi yang ideal
yang dianut oleh kelompok profesional atau organisasi profesi untuk menuntn anggotannya
dalam mengemban tanggung jawab profesionalnya.
d.
Undang-undang nomor 8
tahun 1974 tentang pokok-pokok Kepegawaian, pasal 28 menyatakan bahwa “Pegawai
Negeri Sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah lau dan
perbuatan di dalam dan di luar kedinasan”. Selanjutnya dalam penjelasan
undang-undang tersebut dinyatakan bahwa dengan adanya kode etik pegawai negeri
sipil sebagai aparatr negara, abdi negara, dan abdi masyarakat mempunyai
pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugasnya dan
dalam pergaulan hidup sehari-hari. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa
berdasarkan Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 kode adalah pedoman sikap, tingkah
laku dan perbuatan pegawai negeri sipil dalam melaksanakan tugasnya dan dalam
pergaulan hidupnya sehari-hari.
Berdasarkan definisi-definisi tersebut
Hermawan (2006:63) menyimpulkan bahwa
kode etik adalah seperagkat standar aturan tingkah laku, yang berupa
norma-norma yang dibuat oleh organisasi profesi yang diharapkan dapat menuntun
anggotanya dalam menjalankan peranan dan tugas profesinya dalma masyarakat.
Kode etik profesi dibuat secara tertulis, sistematis, tegas dan jelas
sehingga mudah dipahami oleh setiap anggota. Kode etik pustakawan merupakan
standar tingkah laku dan norma yang seharusnya dapat menuntun para pustakawan
dalam melaksanakan tugas profesionalnya.
Menurut Lasa HS (2009:174) Kode Etik
pustakawan adalah norma atau aturan yang harus dipaui pustakawan untuk menjaga
kehormatan, martabat, citra, dan profesionalisme. Kode etik pustakawan
Indonesia tercantum dalam AD ART Pustakawan Indonesia.
Kode Etik Pustakawan Indonesia Tahun
2006 menyatakan bahwa kode etik pustakawan Indonesia sebagai panduan perilaku
dan kinerja semua anggota Ikatan Pustakwan Indonesia dalam melaksanakan
tugasnya di bidang kepustakwan. Setiap
anggota Ikatan Pustakawan Indonesia memiliki tanggng jawab untuk melaksankan
kode etik ni dalam standar yang setinggi-tingginya untuk kepentingan pengguna,
profesi, perpustakaan, organisasi profesi, dan masyarakat. Sedangkan pada BAB I
Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 1-3 menjelaskan bahwa kode etika pustakakan
indonesia merupakan:
a.
Aturan tertulis yang
harus dipedomani oleh setiap pustakawan dalam melaksanakan tugas profesi
sebagai pustakawan;
b.
Etika Profesi
Pustakawan yang menjadi landasan moral yang dijunjung tinggi, di amalkan dan
diamankan oleh setiap pustakawan;
c.
Ketentuan yang mengatur
psutakawan dalam melaksankan tugas kepada diri sendiri, sesama pustakawan,
pengguna, masyarakat dan Negara.
Tujuan kode etik menurut Hermawan
(2006:84) menyatakan ada beberapa tujuan kode etik suatu organisasi profesi
adalah untuk:
a. Menjaga
Martabat dan Moral Profesi
b. Memelihara
hubungan anggota profesi
c. Menigkatkan
pengabdian anggota profesi
d. Meningkatkan
Mutu Profesi
e. Melindungan
Masyarakat pemakai
Sedangkan menurut Kode Etik Pustakawan
Indonesia pada BAB II pasal 2 menyatakan, kode etik pustakawan mempunyai
tujuan:
a. Membina
dan membentuk karakter pustakawan
b. Mengawasi
tingkah laku pustakawan dan sarana kontrol sosial
c. Mencegah
timbulnya kesalahpahaman dan konflik antara sesama anggota dan antara anggota
dengan masyarakat
d. Menumbuhkan
kepercayaan masyarakat pada perpustakaan dan mengangkat citra pustakawan.
C. Profesi,
Profesional, dan Profesionalisme
Terdapat beberapa batasan atau
definisi yang diberikan terhadap istilah profesi. Kerancuan mulai muncul ketika
membedakan antara istilah profesi dengan pekerjaan. Ketika pustakawan, bidan,
polisi disebut profesi. Ada pula yang mengatakan supir, tukang juga merupakan
bagian dari profesi seseorang.
Ada
beberapa pendapat yang dikemukakan mengenai profesi:
Menurut Wirawan (1993) dengan
mengutip Lynn menyatakan bahwa profesi menjanjikan layanan yang hanya
dilaksanakan oleh orang tertentu berdasarkan ilmu tertentu berdasarkan ilmu
pengetahuan yang hanya diketahui oleh oranh tertentuyang secara sistematis
formulakan dan diterapkan dalam memenuhi kebutuhan klien.
Sedangkan menurut Soekarman (2004)
profesi adalah sejenis pekerjaan atau lapangan pekerjaan yang untuk
melaksanakannya dengan baik memerlukan keterampilan dan keahlian khusus yang
diperoleh dari pendidikan atau pelatihan secara berkesinambungan sesuai dengan
perkembangan bidang pekerjaan yang bersangkutan.
Dari definisi profesi diatas dapat
disimpulkan bahwa profesi adalah suatu pkerjaan yang memerluakan persyaratan
khusus. Namun profesi berbeda dengan pekerjaan, jika pekerjaan adalah suatu
aktifitas kerja secara umum dan adakalanya tidak memiliki pendidikan khusus
untuk melakukannya.
Sejalan dengan itu, menurut DE
GEORGE, timbul kebingungan lagi mengenai
pengertian profesi itu sendiri, sehubungan
dengan istilah profesi dan profesional. Kebingungan ini timbul karena banyak orang
yang profesional tidak atau belum tentu termasuk dalam pengertian profesi.
Berikut pengertian profesi dan profesional menurut DE GEORGE :
Profesi,
adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan
nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
Profesional,
adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari
pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang
profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian
tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut
keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi,
untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.
Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian
(ketrampilan, kejuruan dsb) tertentu. Dari kata profesi menjadi profesional
menjadikan arti memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya. Sedangkan
kata profesionalisme adalah mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan
ciri suatu profesi atau orang yang profesional.
Kita juga harus memahami bahwa
perbedaan antara bahwa “Pekerjaan / Profesi” dan “Profesional”
yaitu:
Profesi
a. Mengandalkan
suatu keterampilan atau keahlian khusus
b. Dilaksanakan
sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
c. Dilaksanakan
sebagai sumber utama nafkah hidup.
d. Dilaksanakan
dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.
Profesional
a. Orang
yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
b. Meluangkan
seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
c. Hidup
dari situ.
d. Bangga
akan pekerjaannya.
Ciri-Ciri
Profesi
Secara
umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
1. Adanya
pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat
pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2. Adanya
kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku
profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3. Mengabdi
pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan
kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4. Ada
izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu
berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupakeselamatan,
keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu
profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
5. Kaum
profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
Dengan
melihat ciri-ciri umum profesi di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa kaum
profesional adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang berada di
atas rata-rata. Di satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat berat,
tetapi di lain pihak ada suatu kejelasan mengenai pola perilaku yang baik dalam
rangka kepentingan masyarakat. Seandainya semua bidang kehidupan dan bidang
kegiatan menerapkan suatu standar profesional yang tinggi, bisa diharapkan akan
tercipta suatu kualitas masyarakat yang semakin baik.
D. Sikap Kerja Terhadap Tugas Dan Tanggung Jawab
Profesinya
Diperpustakaan
terdapat beberapa berbagai jenis pekerjaan yang menjadi tanggungjawab
pustakawan. Walaupun antara satu sama lain terdapat perbedaan, namun pada
dasarnya memiliki tujuan yang sama, yang bertanggung jawab untuk memberikan
pelayanan untuk memberikan pelayanan informasi kepada pengguna.
Menurut Rubin (2001) dalam Etika
Kepustakawanan (2006: 72) memberikan contoh 12 (dua belas) tanggung jawab yang
harus dilakukan oleh pustakawan rujukan yaitu:
- Menyediakan layanan kepada pemakai atas permintaan
- Melakukan evaluasi, seleksi, dan penyiangan bahan pustaka
- Membantu pemakai dalam penelusuran informasi
- Membantu pemakai dalam melakukan strategi penelusuran yang efektif
- Mengklarifikasikan informasi yang dibutuhkan
- Memberi instruksi dan mendidik pemakai tentang tehnik-tehnik penelusuran sumber informasi
- Mengelola sumber informasi baik tercetak, non-cetak, maupun elektronik agar mudah diakses;
- Melindungi hak privasi, rahasia dan kebebasan intelektual pemakai;
- Berpartisipasi dalam kegiatan profesi untuk meningkatakan profesionalisme dan pengetahuan individual;
- Berpartisipasi dalam perbaikan sistem informasi lokal
- Mendidik staf (bawahan) untuk meningkatkan keterampiln mereka;
- Menciptakan alat-alat temuan dan situs web untuk membantu pencari informasi.
Hermawan juga menjelaskan mengenai
prinsip yang tertuang dalam Kode Etik Pustakawan sebagai berikut:
Kewajiban
Pustakawan
- Kewajiban kepada bangsa dan Negara
Pustakawan
menjaga martabat dan moral serta mengutamakan pengabdian dan tanggung jawab
kepada instansi tempat bekerja, bangsa, dan Negara.
- Kewajiban Kepada Masyarakat
a. Pustakawan
melaksanakan pelayanan perpustakaan dan informasi kepada setiap pengguna secara
cepat, tepat, dan akurat sesuai dengna prosedur pelayanan perpustakaan, santun
dan tulus.
b. Pustakawan
melindungi kerahasiaan dan privasi menyangkut infomrasi yang ditemui atau
dicari dan bahan pustaka yang diperiksa atau
dipinjam pengguna perpustakaan.
c. Pustakawan
ikut ambil bagian dalam kegiatan yang diselenggarakan masyarakat dan lingkungan
tempat bekerja, terutama yang berkaitan dengan pendidikan, usaha sosial dna
kebudayaan.
Pustakwan
berusa menciptakan citra perpustakaan yang baik di mata masyarakat.
- Kewajiban kepada profesi
a. Pustakawan
melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga Ikatan Pustakawan
Indonesia dan Kode Etik Pustakwan Indoensia
b. Pustakawan
memegang prinsip kebebasan intelektual dan menjauhkan diri dari usaha sensor
sumber bahan perpustakwaan dan informasi.
c. Pustakawan
menyadari dan menghormati hak milik intelektual yang berkaitan dengan bahan
perpustakaan dan informasi.
- Kewajiban Kepada Rekan Sejawat
Pustakawan
memperlakukan rekan sekerja berdasarkan sikap saling menghormati, dan bersikap
adil kepada rekan sejawat serta berusaha meningkatkan kesejahteraan mereka.
- Kewajiban Kepada Pribadi
a. Pustakawan
menghindarkan diri dari menyalahgunakan fasilitas perpustakaan untuk
kepentingan pribadi, rekan sekerja dan pengguna tertentu.
b. Pustakawan
dapat memisahkan antara kepentingan pribadi dan kegiatan profesional
kepustakawanan.
c. Pustakawan
berusaha meningkatkan dan memperluas pengetahuan, kemampuan diri dan
profesionalisme.
Pada kode etik pustakwan indonesia
tahun 2006 pada pasal 4 hingga 8 menjelaskan
tentang sikap kerja pustakwan dalam menjalin hubungan
Hubungan dengan pengguna (pasal 4)
1. pustakawan
menjunjung tinggi hak perorangan atas informasi. Pustakawan menyediakan akses tak terbatas,
adil tanpa pandang ras, agama, status sosial, ekonomi, politik, gender, kecuali
ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
2. Pustakawan
tidak bertanggung jawab atas konsekuensi pengguna informasi yagn diperoleh dari
perpustakaan.
3. Pustakawan
berkewajiban melindungi hak privasi pengguna dan kerahasiaan menyangkut
informasi yang dicari.
4. Pustakawan
mengakui dan menghormati hak milik intelektual
Hubungan antar pustakawan (Pasal 5)
- Pustakawan berusaha mencapai keunggulan dalam profesinya dengna cara memelihara dan mengembangkan pengatahuan dan keteramilan
- pustakawan bekerja sama dengan pustakwan lain dalam upaya mengembangkan kompetensi profesional pustakawan, baik sebagai perorangan maupun sebagai kelompok
- pustakawan memelihara dan memupuk hubungan/kerja sama yang lebih baik antar sesama rekan.
- Pustakawan memiliki kesadaran, kesetiaan, pengharagaan terhadap Korps Pustakawan secara wajar.
- Pustakawan menjaga nama baik dan martabat rekan, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Hubungan dengan perpustakaan (Pasal
6)
- Pustawakan ikut aktif dalam perumusan kebijakan menyangkut kegiatan jasa kepustakwanan
- Pustakwan bertanggung jawab terhadap pengembangan perpustakaan
- Pustakawan berupaya membantu dan mengembangkan pemahaman serta kerja sama semua jenis perpustakaan
Hubungan pustakawan dengan organisasi
profesi
- Pustakawan iuran keanggotaan secara disiplin
- mengikuti kegiatan organisasi sesuai kemampuan dengan penuh tanggung jawab
- mengutamakan kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadi
Hubungan pustakawan dengan
masyarakat
- Pustakawan bekerja sama dengan anggota komunitas organisasi yagn sesui berupaya meningkatakan harkat dan martabat kemanusiaan serta komunitas yang dilayaninya
- Pustakawan berupaya memberikan sumbangan dalam pengembangan kebudyaaan di masyarakat.
BAB II
PENUTUP
Kesimpulan
Etika
secara umum ialah tentang perilaku manusia sesuai dengan norma-norma hukum atau
kaidah-kaidah yang berlaku dalam suatu masyarakat. Sedangkan etiket ialah tata
cara melakukan perbuatan yang baik dan benar yang terdapat dalam pergaulan,
misalnya sikap sopan santun.
Kode
etik adalah seperagkat standar aturan tingkah laku, yang berupa norma-norma
yang dibuat oleh organisasi profesi yang diharapkan dapat menuntun anggotanya
dalam menjalankan peranan dan tugas profesinya dalma masyarakat.
Profesi adalah bidang
pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan dsb)
tertentu. Dari kata profesi menjadi profesional menjadikan arti memerlukan
kepandaian khusus untuk menjalankannya. Sedangkan kata profesionalisme adalah
mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang
yang profesional.
Pustakawan
merupakan profesi yang memiliki tanggung jawab penting terhadap
perpustakaan. Oleh sebab itu, tanggung
jawab dan tugas di perpustakaan yang dilayankan di perpustakaan harus
dijalankan semaksimal mungkin agar kegiatan organisasi perpustakaan dapat
berjalan dengan baik.
DAFTAR PUSTAKA
Hermawan, Rachman dan
Zen, Zulfikar. 2006. Etika Kepustakwanan:
Suatu Pendekatan Terhadap Kode Etik Pustakwan Indonesia. Jakarta: Sagung
Seto
Lasa Hs.
2010. Kamus Kepustakawan Indonesia.
Yogyakarta: Pustaka Book Publisher
Purwadarminto,
W.J.S. 1976. Kamus Umum Bahasa Indonesia.
Jakarta: Balai Bahasa.
Ridjin, K.
2004. Etika Bisnis dan Implementasinya.
Jakarta: Gramedia PUstaka Utama.
Suwarno, Wiji. 2010. Ilmu Perpustakaan dan Kode Etik Pustakawan.
Yogyakarta: Ar-ruzmedia.
Wirawan.1991.Profesi Kepustakawanan: Suatu Analisa.
Dalam Laporan Rapat Kerja Pusat Dan Seminar Nasional Perpustakaan. Jakarta:
IPI.
izin ingin menggunakan sebagai referensi pembuatan tugas saya...
BalasHapus