Jumat, 02 November 2012

Jabatan Fungsional Pustakawan


BAB  I
PENDAHULUAN


1.1.Latar Belakang

Pustakawan diartikan sebagai seseorang yang telah bekerja di Perpustakaan yang pernah mengenyam pendidikan minimal D-2 Perpustakaan dan Dokumentasi, ataupun sarjana /diploma lain tetapi juga pernah mengikuti diklat / pelatihan kepustakawanan. Tetapi ada juga yang membatasi bahwa Pustakawan adalah orang yang sudah mendapatkan SK PNS.
Profesi pustakawan pada jaman Mesir Kuno telah diakui dan memiliki kedudukan tinggi dalam pemerintahan dan mereka telah berpengalaman tinggi dan ahli bahasa. Profesi pustakawan di Indonesia secara resmi diakui berdasarkan SK MENPAN No. 18/MENPAN/1988 dan diperbaharui dengan SK MENPAN No. 33/MENPAN/1990, yang kemudian diperkuat dengan keputusan-keputusan lain yang berkaitan dengan kewajiban dan hak sebagai profesi dan fungsional pustakawan.
Pembinaan jabatan fungsional pustakawan di lingkungan instansi pemerintah antara lain ditujukan untuk menjamin perkembangan profesionalisme yang berimplikasi pada peningkatan kegiatan yang berdayaguna, dan berhasil guna bagi masyarakat. Perolehan angka kredit merupakan indikator prestasi pejabat pustakawan yang berpedoman pada SK MENPAN No. 132 tahun 2002. Angka kredit adalah angka yang diberikan berdasarkan penilaian yang telah dicapai oleh seorang pustakawan dalam mengerjakan butir-butir kegiatan yang digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat/jabatan.

1.2.Rumusan Masalah

1.      Apa saja tugas pokok dari profesi pustakawan menurut jenjangnya ?
2.      Apa peran pustakawan dalam melayani penggunanya?
3.      Bagaimana harapan dan relevansi dari profesi pustakawan di Indonesia?
           
 
BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Tugas Pokok Pustakawan

Pustakawan digolongkan sebagai pejabat fungsional. dalam keputusan presiden Nomor 87 Tahun 1999, jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang PNS dalam satu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Jabatan fungsional pustakawan diatur berdasarkan Keputusan  Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (KEP.MENPAN) Nomor 18/1988 tentang jabatan Fungsional  Pustakawan dan Angka Kreditnya. Keputusan tersebut kemudian disempurnakan dengan Keputusan MENPAN Nomor 33/1998 dan terakhir dengan keputusan MENPAN Nomor 132/KEP/M.PAN/12/2002 (Rachman H, 2006 : 46)
Sedangkan definisi Pejabat fungsional Pustakawan yang selanjutnya disebut Pustakawan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan kepustakawanan pada unit-unit perpustakaan, dokumentasi dan informasi (perpusdokinfo) di instansi pemerintah dan atau unit tertentu lainnya.
Jabatan pustakawan diakui sebagai jabatan fungsional karena telah dilakukan kajian-kajian yang mendalam dan ternyata memenuhi syarat dan kriteria profesi antara lain:
1.Memiliki metodologi, teknis analisis dan prosedur kerja yang didasarkan pada disiplin ilmu pengetahuan dan atau pelatihan tertentu dan mendapatkan sertifikasi.
2.Memiliki etika profesi yang diterapkan oleh organisasi profesi (dalam hal ini adalah Ikatan Pustakawan Indonesia/IPI).
3.Dapat disusun dalam suatu jenjang jabatan berdasarkan tingkat keahlian bagi jabatan fungsional keahlian dan tingkat ketrampilan bagi jabatan fungsional ketrampilan.
4.Dalam melaksanakan tugas dapat dilakukan secara mandiri.
5.Jabatan fungsional pustakawan ternyata diperlukan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organsisasi.
6.Telah memiliki pendidikan tinggi keperpustakaan dan berbagai jenjang studi sejak D2, D3, S1, sampai pada S3.

Dalam ini menunjukkan bahwa bidang perpustakaan sejajar dengan disiplin ilmu pengetahuan yang lain. Oleh karena itu bidang perpustakaan yang masih dianggap aneh dan baru itu belum berkembang pesat seperti perkembangan ilmu kedokteran, pertanian, teknik dan lain sebagainya.
Jenjang jabatan fungsional pustakawan berdasarkan Keputusan Menpan No. 132/KEP/M.PAN/12/2002 terdiri dari jalur terampil dan ahli. Perbedaan kedua jalur ini didasarkan atas latar belakang pendidikan pustakawan. Jalur terampil bagi pejabat fungsional pustakawan yang berlatar belakang pendidikan D2/D3 Pusdokinfo atau D2/D3 Nonpusdokinfo ditambah lulus Diklat Calon Pustakawan Tingkat Terampil yang kualifikasinya ditetapkan oleh Perpustakaan Nasional.
Sedangkan jalur ahli adalah bagi para pustakawan yang memiliki latar belakang minimal S1 Pusdokinfo atau S1 Nonpusdokinfo ditambah lulus Diklat Calon Pustakawan Tingkat Ahli yang kualifikasinya ditetapkan oleh Perpustakaan Nasional.
Jalur terampil meliputi:
Pustakawan Pelaksana                                 : Golongan ruang II/b, II/c dan II/d
Pustakawan Pelaksana Lanjutan                 : Golongan ruang III/a dan III/b
Pustakawan Penyelia                                   : Golongan ruang III/c dan III/d
Jalur Ahli meliputi:
Pustakawan Pertama                                   : Golongan ruang III/a dan III/b
Pustakawan Muda                                       : Golongan ruang III/c dan III/d
Pustakawan Madya                                     : Golongan ruang IV/a, IV/b dan IV/c
Pustakawan Utama                                      : Golongan ruang IV/d dan IV/e

Untuk memenuhi persyaratan jabatan fungsional tersebut, maka seorang pustakawan harus menjalankan tugasnya sesuai dengan job deskripsinya. Adapun tugas pokok Pustakawan yaitu sebagai berikut :


A.    Pustakawan Tingkat Terampil.
Pustakawan Tingkat Terampil adalah Pustakawan yang memiliki ijazah serendah -  rendahnya D2 Perpustakaan, Dokumentasi, dan Informasi, atau diploma lain yang pernah mengikuti Diklat Kepustakawanan.
Adapun  tugas – tugas pustakawan tingkat terampil  yaitu:

1.      Pengorganisasian dan pendayagunaan koleksi bahan pustaka atau sumber Informasi. Yang kegiatannya meliputi :
a)      Pengembangan Koleksi
Yaitu kegiatan yang ditujukan untuk mengadakan, memelihara, ataupun menjaga koleksi agar sesuai dengan kebutuhan pemustaka.  Yang kegiatannya meliputi :  melakukan survey minat pemakai, mengadakan,  menyeleksi, mengevaluasi dan menyiangi bahan pustaka.
b)      Pengolahan Bahan Pustaka atau Koleksi
Yaitu kegiatan mendeskripsikan bahan pustaka serta membuat sarana dalam kegiatan Temu Kembali, agar para pemustaka lebih mudah dalam menemukan koleksi yang dicarinya. Dalam hal ini pustakawan tugasnya meliputi : menginventaris bahan pustaka, mengecap koleksi, menganalisis subjek, menentukan Nomor Panggil, dan membuat katalog (Katalogisasi).
c)      Penyimpanan dan pelestarian Bahan Pustaka
Kegiatan ini adalah menjaga penempatan koleksi di rak sesuai dengan Nomor Panggilnya atau subeknya agar para pemustaka dapat lebih mudah menemukan koleksi yang dicari (Temu Kembali Infomasi). Selain itu, dalam hal ini pustakawan bertanggung jawab atas keamanan suatu koleksi.
d)     Pelayanan Informasi.
Seorang Pustakawan dalam hal ini bertugas memberikan bantuan ataupun jasa kepada para pemustaka yang berupa informasi ataupun jasa lainnya. Bantuan atau jasa tersebut dapat berupa : layanan sirkulasi, layanan referensi, pendidikan pemakai (user education), membantu dalam kegiatan temu kembali iformasi, membuat statistik pengunjung,  layanan perpustakaan keliling, dan lain sebagainya


2.      Pemasyarakatan Perpustakaan, Dokumentasi, dan Informasi.
Tugas dari kegiatan ini adalah:
a.       Penyuluhan
Penyuluhan sendiri dibagi atas dua bagian, yaitu :
                               I.            penyuluhan kegunaan dan pemanfaatan Perpustakaan, Dokumentasi, dan Informasi. yaitu Pustakawan bertugas memberikan pengertian atau penjelasan  kepada para masyarakat pengguna mengenai pentingnya sebuah Perpustakaan, Dokumentasi, dan Informasi. Sehingga mereka dapat termotivasi ataupun tertarik untuk mengunjungi perpustakaan tersebut. Dengan demikian pihak perpustakaan akan merasa bangga, karena koleksinya dapat dimanfaatkan / didayagunakan oleh para pemustaka.
                             II.            Penyuluhan Pengembangan Perpustakaan, Dokumentasi, dan Informasi, yaitu memberikan penjelasan atau bimbingan kepada pengelola perpustakaan mengenai strategi ataupun cara yang dilakukan untuk meningkatkan mutu dari perpustakaan khususnya dalam melayani para pemustaka.
b.      Publisitas.
Publitas adalah mensosialisasikan informasi tentang kegiatan yang dilakukan oleh perpustakaan, dokumentasi dan informasi kepada masyarakat luas melalui media cetak ataupun elektronik seperti artikel, brosur, film, slide, situs-web dan lain-lain.
c.       Pameran.
Dalam hal ini pustakawan dapat memperlihatkan kepada masyarakat tentang aktivitas, hasil kegiatan, dan kemampuan sumber informasi perpustakaan, dokumentasi dan informasi disertai pemberian keterangan/penjelasan dengan mempergunakan bahan peraga. kegiatan ini bertujuan agar para masyarakat dapat tertari dengan perpustakaan tersebut.

B.     Pustakawan Tingkat Ahli

Pustakawan Tingkat Ahli adalah Pustakawan yang memiliki dasar pendidikan minimal S-1 saat pertama kali diangkat sebagai pustakawan. Adapun tugas pokoknya yaitu sama dengan tugas Pustakawan Tingkat Terampil tetapi ditambah dengan Pengkajian Pengembangan perpustakaan, dokumentasi dan informasi
Pengkajian pengembangan perpustakaan, dokumentasi dan informasi adalah kegiatan mengumpulkan, mengolah dan menganalisis data berdasarkan metodologi tertentu untuk mengetahui kondisi atau akar permasalahan yang ada, dan hasilnya di informasikan kepada pihak lain dalam bentuk laporan. Kegiatan ini meliputi penyusunan instrumen, pengumpulan, pengolahan data, analisis dan perumusan hasil, serta evaluasi dn penyempurnaan hasil kajian.
Ø  Unsur-unsur jabatan fungsional pustakawan:
            Pustakawan professional dituntut menguasai bidang ilmu kepustakawanannya. Memiliki ketrampilan dan melaksanakan tugas pustakawan yaitu dengan motivasi yang tinggi yang dilandasi oleh sikap dan kepribadian yang menarik demi mencapai kepuasan pemakai perpustakaan sebagai suatu profesi. Pejabat fungsional pustakawan dituntut pula meningkatkan keahlian dan ketrampilan meliputi beberapa kegiatan antara lain sebagai berikut:
1.     Unsur-unsur utama
  • Pendidikan
  • Pengorganisasian dan pendayagunaan karya/koleksi bahan pustaka atau sumber informasi
  • Pemasyarakatan perpustakaan dokumentasi dan informasi
  • Pengkajian pengembangan perpustakaan, dokumentasi, dan informasi.
2.     Unsur-unsur penunjang
  • Mengajar
  • Melatih
  • Membimbing
  • Ikut serta dalam seminar
  • Menjadi tim penilai jabatan perpustakaan ,dll.
Ø  Untuk memenuhi tuntutan profesi, seorang pustakawan hendaknya:
  1. Dalam melaksanakan tugasnya harus selalu berorientasi pada kepentingan pemakai.
  2. Memiliki kemampuan berkomunikasi ilmiah secara lisan maupun tertulis.
  3. Memliliki kemampuan bidang perpustakaan setingkat sarjana muda (D2,D3).
  4. Mahir dalam melaksanakan kegiatan keperpustakaan, pemasyarakatan perpustakaan, pengembangan perpus-takaan maupun profesi.
  5. Mampu memanfaatkan teknologi informasi dalam mengelola perpustakaan dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
  6. Mampu mengembangkan teori, ilmu, konsep tentang perpustakaan, dokumentasi dan informasi serta profesi kepustakawanan.
Dengan peningkatan keahlian dan keterampilan pejabat fungsional pustakawan melalui berbagai kegiatan unsur utama dan unsur penunjang tersebut, setidaknya diharapkan dapat merupakan katalisator pendorong untuk mencerdaskan kehidupan bangsa khususnya melalui pengguna jasa perpustakaan dan kepustakawanannya.
Pengembangan profesi adalah pengembangan pengetahuan, keahlian, keterampilan, sikap dan bakat yang bermanfaat bagi profesi Pustakawan dalam melaksanakan tugas. Untuk memenuhi persyaratan kenaikan tingkat, dan untuk meningkatkan kualitas diri, maka pustakawan harus mengembangkan potensi dirinya. Banyak cara yang bisa di lakukan oleh pustakawan untuk meningkatkan potensi yang ada pada seorang putakawan salah satunya mengikuti seminar-seminar dan pelatihan-pelatihan yang di adakan untuk para pustakawan. Dan beberapa point penting yang harus di ingat pustakawan untuk meningkatkan diri adalah :
1.         Keahlian
Keahlian merupakan salah satu syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh seorang pustakawan karena tanpa keahlian (skill) dalam mengikuti perkembangan dunia kita akan ketinggalan. Kita ketahui bahwa pustakawan sebagai sumber daya manusia yang menggerakkan sumber daya lain yang memungkinkan untuk berperan secara optimal untuk itu diperlukan suatu standar keahlian dan profesionalisme pustakawan .
Sehingga dengan demikian dengan adanya standar keahlian tersebut harus memiliki pengetahuan minimal sesuai dengan criteria yang diatur dalam Kepmenpan no. 132 /Kep/M/PAN/12/2002. Standar pendidikan yang sesuai dengan keputusan tersebut bahwa seorang fungsional pustakawan harus memiliki latar pendidikan minimal Diploma 2 perpustakaan atau yang disetarakan.
2.         Motivasi
Dalam mengembangkan perpustakaan diharpakan perlu adanya motivasi yang tinggi oleh seorang fungsional pustakawan, karena tanpa motivasi yang tinggi maka kegiatan kepustakawan tidak akan tercapai seperti yang diharapkan oleh pemerintah atau visi dan misi yang diemban oleh perpustakaan seperti yang diamantkan dalam undang-undang yaitu turut mencerdaskan masyarakat dan kehidupan bangsa.
Kurangnya motivasi para pustakawan kita sehingga profesi pustakawan sekarang ini masih dianggap sebagian orang baik dari kalangan pemerintah maupun dari kalangan eksekutif belum terlalu penting.
3.         IPTEK
Perkembangan ilmu pengengetahuan dan teknologi adalah merupakan suatu tantangan bagi seorang pustakawan, dimana pustakawan harus manpu menyesuikan diri terhadap perkembangan teknologi tersebut agar tidak ketinggalan untuk mengakses informasi-informasi yang terbaru (curen).
Dengan adanya teknologi informasi tersebut membuat pustakawan harus meninggalkan paradigm lama, karena pengguna jasa perpustakaan memerlukan informasi-informasi yang berkembang selama ini. Tanpa peningkatan sumberdaya maka pustakawan akan ditinggal oleh usernya.
Dalam melaksanakan tugasnya pustakawan diatur oleh Rencana operasional (ROP) yakni rancangan program setiap kegiatan yang memuat latar belakang, tujuan, sasaran, keluaran, metodologi/prosedur kerja dan jadwal pelaksanaan yang akan dikerjakan oleh Pustakawan untuk kurun waktu tertentu dan disetujui oleh pimpinan unit kerja Pustakawan atau pejabat yang ditunjuk.
Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) adalah daftar yang memuat prestasi kerja yang dicapai oleh pustakawan dan telah diperhitungkan angka kreditnya dalam kurun waktu tertentu untuk dinilai.
Sesuai dengan peraturan presiden Republik Indonesia Nomor 47 tahun 2007 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan, yang menimbang bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pustakawan, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya.
Presiden memutuskan dalam pasal 1, bahwa yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pustakawan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pustakawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pasal 2, Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pustakawan, diberikan tunjangan Pustakawan setiap bulan.
Dengan tunjangan seperti berikut :
NO
JABATAN FUNGSIONAL
JABATAN
BESARNYA TUNJANGAN
1.
Pustakawan Ahli
Pustakawan Utama
Pustakawan Madya
Pustakawan Muda
Pustakawan Pertama
Rp 700.000,00
Rp 500.000,00
Rp 375.000,00
Rp 275.000,00
2.
Pustakawan Terampil
Pustakawan Penyelia
Pustakawan Pelaksana Lanjutan
Pustakawan Pelaksana
Rp 350.000,00
Rp 265.000,00
Rp 240.000,00

Dan yang dimaksud dengan angka kredit adalah angka yang diberikan berdasarkan penilaian atas prestasi yang telah dicapai oleh Pustakawan dalam mengerjakan butir kegiatan yang digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan dan/atau pangkat.

2.2.Peranan Pustakawan
Pada hakikatnya pustakawan merupakan seseorang yang bekerja disebuah perpustakaan atau pusat Dokumentasi dan Informasi lain dengan syarat tertentu. Dalam lapangan, peran  pustakawan dapat melayani penggunanya secara beragam. Misalnya pada lembaga Perpustakaan sekolah, disamping berperan sebagai pustakawan juga biasanya dapat merangkap sebagai guru. Di Perguruan Tinggi dapat pula merangkap sebagai dosen atau peneliti. Di Perpustakaan Khusus, disamping sebagai pustakawan, dapat pula menjadi peneliti, minimal sebagai mitra peneliti. Dengan demikian pustakawan memiliki peran ganda yang dapat disingkat dengan akronim EMAS dengan penjelasan sebagai berikut :
a.      Edukator
Dalam hal ini pustakawan dalam setiap melaksanakan tugasnya harus bisa mempunyai jiwa pendidik , Ia harus melaksanakan fungsi pendidikan yaitu mendidik, mengajar dan melatih. Mendidik adalah mengembangkan kepribadian baik kepada pemustaka ataupun yang lain, mengajar adalah mengembangkan kemampuan berfikir  dan melatih adalah membina dan mengembangkan keterampilan.
Sebagai pustakawan pendidik, pustakawan  juga harus memahami prinsip – prinsip yang dikembangkan oleh Ki Hajar Dewantara, yaitu Ing Ngarsa Sang Tuladha, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani. Yang berarti sebagai berikut :
1.      Ing ngarsa sang tuladha, artinya Pustakawan harus bisa dijadikan contoh atau panutan bagi pemustaka yang dilayaninya.
2.      Ing madya mangunkarsa, artinya pustakawan harus dapat membangkitkan semangat atau memotifasi pemustaka yang dilayaninya.
3.      Tut wuri Handayani, artinya pustakawan harus mampu mendorong orang – orang yang dilayaninya agar berani berjalan di depan dan dapat bertanggungjawab.

b.      Manajer
Pada hakikatnya pustakawan adalah manajer informasi yang mengelola informasi pada satu sisi, dengan pengguna informasi pada sisi lain. Dalam hal ini pustakawan harus bisa mengelola informasi yang berada di perpustakaaan dengan baik,  agar para pemustaka mudah dalam menemukan informasi yang ia cari.
Pustakawan dalam peranannya sebagai manajer juga harus dapat memanajemen dengan baik, artinya ia harus dapat mengawasi sumber daya yang tersedia, baik sumber daya manusia, atau sumber daya lainnya secara optimal dan efisien agar visi dan misinya dapat tercapai.
c.       Administrator
Sebagai administrator, pustakawan harus mampu menyusun, melaksanakan dan mengevaluasi program perpustakaan, serta dapat melakukan analisis atas hasil yang telah dicapai, kemudian melakukan langkah-langkah untuk mencapai visi dan misinya. seorang pustakawan harus mempunyai pengetahuan yang luas dibidang organisasi, sistem dan prosedur kerja. Dengan demikian setiap pekerjaan atau tugas yang dihadapinya dapat terselesaikan dengan mudah dan berkualitas.
d.      Supervisor
Sebagai supervisor, maka  pustakawan harus melakukan hal – hal sebagai berikut :
1.      Dapat melaksanakan pembinaan professional, untuk mengembangkan sikap kerukunan dan kerja sama antar pustakawan. Sehinnga dalam melaksanakan tugasnya dapat berjalan lancar sesuai dengan prosedur.
2.      Dapat meningkatkan prestasi, pengetahuan dan ketrampilan, baik antara sesama pustakawan atau kepada para pemustaka.
3.      Mempunyai Ilmu atau wawasan yang luas serta bersikap sabar tetapi tegas, adil dan obyektif dalam melaksanakan tugasnya.
4.      Mampu berkoordinasi dengan baik, sehingga ketika ada masalah ataupun kendala, dapat terselesaikan dengan mudah.

2.3.Harapan dan Relevansi
Para pustakawan sangat berharap adanya standar kompetensi pustakawan dan memegang sertifikat pustakawan. Perlu di ingatkan sekali lagi bahwa tujuan utama sertifikasi pustakawan adalah untuk mencapai kualitas, bukan mendapatkan tunjangan profesi. Tunjangan profesi merupakan konsekuensi logis yang menyertai adanya kompetensi yg dimiliki.


Mari kita cermati isi Undang – Undang tentang Perpustakaan.
Dalam pasal 31 disebutkan bahwa tenaga perpustakaan berhak atas :
  1. penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejateraan sosial;
  2. pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas; dan
  3. kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas perpustakaan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
Coba kita bandingkan dengan isi Undang-Undang Guru dan Dosen.
Dalam pasal 14 disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak:
  1. memperoleh memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
  2. mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
  3. memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
  4. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
  5. memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
  6. memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundangundangan;
  7. memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
  8. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
  9. memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
  10. memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi;
  11. memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
Lebih lanjut dalam pasal 16 ayat 2 dinyatakan bahwa tunjangan profesi guru diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
Yang di risaukan adalah tunjangan profesi pustakawan yang merupakan konsekuensi logis dan yang menyertai kompetensi pustakawan ternyata tidak diatur dalam Undang-Undang Perpustakaan. Berbeda dengan Undang-Undang Guru dan Dosen, jelas menyebutkan bahwa pemegang sertifikasi guru akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar 1 kali gaji pokok.
Selain itu Sampai saat ini, jabatan fungsional pustakawan belum menarik. Hal ini terbukti dengan merosotnya jumlah pustakawan sejak pertama kali jabatan fungsional Jabatan pustakawan dikeluarkan. Pada awal tahun 90’an jumlah pustakawan sekitar 4000 lebih, (mohon koreksi kalau salah), sekarang tinggal 2972 orang. Jelas ini merupakan kemerosotan. Banyak sebab kenapa jabatan pustakawan tidak menarik salah satunya (bukan satu-satunya) adalah soal kesejateraan pustakawan. Namun demikian bagi penulis, jumlah bukan merupakan yang utama walaupun tetap penting. Yang utama adalah kualitas.

BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan

Dari penjelasan diatas dapat ditarik kesimpulan, Pustakawan merupakan seseorang yang bekerja di Perpustakaan atau pusat dokumentsi dan infomasi yang pernah mengenyam pendidikan minimal D-2 Perpustakaan, Dokumentasi dan Informasi, ataupun sarjana /diploma lain yang pernah mengikuti diklat / pelatihan kepustakawanan baik yang sudah PNS ataupun yang masih Swasta.
Tantangan perpustakaan di masa mendatang akan semakin berat dan kompleks. Tuntutan pemustaka akan kebutuhan informasi terus meningkat. Perpustakaan harus meningkatkan sistem layanannya agar kebutuhan informasi penggunanya dapat dipenuhi dengan cepat, tepat, efektif, dan efisien. Dalam rangka mendukung terwujudnya perpustakaan yang handal tersebut, maka diperlukan pustakawan yang memiliki kompetensi yang tinggi baik kompetensi profesional dan kompetensi personal/individu. Pengembangan pustakawan yang  berkualitas dan berkompeten merupakan suatu hal yang perlu mendapatkan perhatian serius ketika ingin membangun suatu perpustakaan yang ideal
Bangsa Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Ini merupakan intervensi langsung dalam bentuk kebijakan untuk meningkatkan kualitas layanan perpustakaan dan kualitas pustakawan. Semoga kebijakan ini dapat memberikan inspirasi kepada pustakawan dan calon pustakawan untuk dengan sungguh-sungguh menekuni profesinya.
 
Daftar Pustaka

Hermawan S, Rachman. 2006, Etika Kepustakawanan : Suatu Pendekatan Terhadap Kode Etik Pustakawan Indonesia. Jakarta : Sagung Seto
Sulistya-Basuki. 1993. Pengantar Ilmu Perpustakaan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Qalyubi, Syiabuddin dkk. 2007, Dasar-dasar Ilmu Perpustakaan dan Informasi, Yogyakarta : Jurusan Ilmu Perpustakaan dan Informasi Fakultas Adab dan Ilmu budaya UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Gunadarma University. ” Manfaat Standar Kompetensi dan Etika Profesi
dalam Peningkatan Profesionalisme Pustakawan”.
(wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/11/manfaat-standar-kompetensi-dan
etika-profesi-dalam-peningkatan-profesionalisme-pustakawan/2). Sabtu,
13 Oktober 2012, pukul 15.24

Biro Hukum dan Organisasi.”Perhitungan Angka Kredit Pustakawan”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar