Jumat, 02 November 2012

Etika Profesi dan Tanggung Jawab Profesi Pustakawan


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Perpustakaan merupakan sebuah organisasi yang dikelola oleh pustakawan. Peranan pustawakan sangat penting dalam perkembangan pepustakaan yang dikelola. Definisi pustakawan menurut UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan atau pelatihan kepustakwaaan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaaan dan pelayanan perpustakaan.
Sedangkan ikatan pustakawan Indonesia (IPI) sebagai organiasi yang menghimpun para pustakawan bahwa “Pustakawan” adalah sesorang yang melaksanakan kegiatan perpustakaan dengan jalan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas lembaga berdasarkan ilmu pengetahuan, dokumentasi dan informasi yang dimilikinya melalui pendidikan.  Pustakawan adalah seorang yang berkarya secara profesional dibidang perpustakaan dan informasi.
Berdasarkan definisi di atas pustakawan adalah seseorang yang berkompetensi dalam bidang perpustakaan dan informasi yang diperoleh melalui pendidikan kepustawakan serta bertugas dan bertanggung jawab untuk mengelola dan melayani masyarakat sesuai dengan tugas lembaga yang menaunginya.
Beberapa definisi tentang pustakawan di atas menjelaskan bahwa pekerjaan pustakawan merupakan sebuah profesi. Sejak tahun 1988 pemerintah Indonesia mengakui profesi pustakawan sebagai jabatan fungsional.  Sebagai profesi yang memiliki tugas dan tanggung jawab, pustakawan memiliki etika dalam menjalan profesinya.  Berkaitan dengan etika, Ikatan Pustawakan Indonesia (IPI) menyusun kode etik profesi pustakawan.

B.     Rumusan Masalah
Pembahasan dalam makalah ini akan ada beberapa hal rumusan masalah yang mewakilinya, yaitu
1.      Apa itu Etika?
2.      Apa itu Kode Etik?
3.      Apa itu Profesi, Profesional, dan Profesionalisme?
4.      Apa sikap kerja terhadap tugas dan tanggung jawab profesinya?
 BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Etika
Etika berasal dari bahasa asing yaitu Ethic (s) bahasa inggris atau Ethica dalam Bahasa Latin, Ethique dalam bahasa Prancis, Ethikos dalam bahasa Greek, yang artinya kebiasaan-kebiasaan terutama yang berkaitan dengan tingkah laku manusia. Etika (ethics) mempunyai pengertian standar tingkah laku atau perilaku manusia yang baik, yakni tindakan yang tepat, yang harus dilaksanakan oleh manusai yang sesuai dengan ketentuan moral pada umumnya. Etika merupakan ilmu yang membicarakan masalah perbuatan atau tingkah laku manusia, mana yang dapat  dikatakan baik ataukah tidak/jahat.
Dalam Bahasa Indonesia terdapat bebagai makna tentang Etika, diantaranya diartikan sebagai:
a.       Ilmu tentang apa yang baik dan buruk, dan tentang hak dan kewajiban moral / akhlak;
b.      Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak:
c.       Nilai mengenai benar atau salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Sedangkan dalam ensiklopedia Americana dinyatakan bahwa ethikos adalah moral dan ethos adalah watak (Character) yang mengacu kepada nilai atau sejumlah aturan perilaku yang dilaksanakan oleh kelompok atau individu.
Rindjin (2004) menyatakan bahwa Ethos mempunyai banyak arti, tetapi yang utama adalah kebiasaan, akhlak atau watak. Ia menyatakan pula bahwa etika mempunyai tiga makna, yaitu:
1.      Etika (Kebiasaan, watak) sesungguhnya mengacu pada masing-masing pribadi seseorang yang mempunyai kebiasaan, akhlak dan watak tertentu.
2.      Etika dalam bentuk jamak, berarti adat istiadat, yaitu nrma-norma yang dianut oleh kelompok, golongan atau masyarakat tertentu mengenai perbuatan baik dan buruk.
3.      Etika adalah studi tentang prinsip-prinsip perilaku yang baik dan yang buruk.
Etika yang lazim disebut etik, selain diartikan moral, juga mempunyai arti susila, yang maknanya hampir sama seperti yang dimaksud diatas, karena susila juga mengandung pengertian berakhlak baik. Tugas etika itu sendiri adalah mencari ukuran baik dan buruk tentang tingkah laku manusia., yakni tindakan yang dapat diterima oleh manusia pada kelompoknya. Etika sebagai ilmu dan filsafat menghendaki ukuran umum (tentang baik dan buruk) untuk semua manusia, bukan hanya untuk sebagian manusia saja. Dan disini ada beberapa macam etika antara lain:
1.      Etika Filosofis, adalah etika yang ditinjau dari segi filsafat yaitu etika yang mengurai moral menurut pandangan filsafat, yakni masalah baik dan buruk,hak dan kewajiban, dsb.
2.      Etika Teologis, adalah etiak yang mengajarkan hal-hal yang baik dan yang buruk berdasarkan ajaran agama.
3.      Etika Sosiologis, adalah etika yang menitik beratkan kepada keselamatan hidup bermasyarakat.
4.      Etika Normatif, adalah etika yang bersifat kritis dan selalu mempertanyakan apakah yang berlaku umum itu, ini memang wajib untuk kalangan manusia. Dan dalam etika ini wajib memberikan jawaban atas pertanyaan tindakan manakala kita seharusnya dilakukan oleh kita sesuai denagn norma-norma hukum atau kaidah-kaidah yang berlaku.
Dalam kehidupan sehari-hari orang sering salah mengenai kata etika dan etiket. bahwa keduanya itu nampaknya sama, namun sebenarnya terdapat perbedaan yang nyata. Etika berarti moral, sedangkan etiket berarti sopan santun dan tata krama. Etika dan etiket mengatur tentang tingkah laku manusia dalam kehidupannya sehari-hari. Terdapat perbedaan antara etika dan etiket seperti yang dikemukakan oleh Bartens, yaitu :
  1. Etika menetapkan norma berbuatan yang  boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan. Etiket menetapkan tata cara melakukan perbuatan yang baik dan benar seperti yang diharapkan.
  2. Etika tidak bergantung ada tidaknya orang lain. Etiket hanya berlaku dalam pergaulan atau tergantung pada ada tidaknya orang lain.
  3. Etika tidak dapat ditawar-tawar. Etiket bersifat relative, misalnya dalam suatu kebudayaan sesuatu itu dianggap sopan tetapi pada kebudayaan yang lain itu tidak sopan.
  4. Etika memandang manusia dari segi batin atau bagian yang dalam pribadi seseorang. Etiket memandang manusia dari segi lahiriah.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa etika secara umum ialah tentang perilaku manusia sesuai dengan norma-norma hukum atau kaidah-kaidah yang berlaku dalam suatu masyarakat. Sedangkan etiket ialah tata cara melakukan perbuatan yang baik dan benar yang terdapat dalam pergaulan, misalnya sikap sopan santun.

B.     Kode Etik
Kode etik berasal dari dua kata yaitu kode dan etik, dari segi bahasa kode berasal dari bahasa inggris “code” dianataranya; tingkah laku, perilaku (behaviour), yaitu sejumlah aturan yang mengantakan bagaimana orang berperilaku dalam hidupnya atau dalam situasi tertentu; peraturan atau undang-undang (rules/laws), tertulis yang harus diikuti. Sedangkan etik (ethic) dalam bentuk tunggal memiliki makna sebagai suatu gagasan umum atau kepercyaan yang mempengaruhi perilaku dan sikap masyarakat (people’s behaviour and attitudes). Kata etik dalam bentuk jamak bermakna sejumlah aturan moral atau prinsip perilaku untuk menentukan mana yang benar dan mana yang salah (for deciding what is right or wrong)
Menurut Suwarno (2012:92) kode etik adalah sistem norma, nilai, dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Ada beberapa definisi kode etik yang di kutip oleh Hermawan (2006:81-83) yaitu:
a.                Frans Magnis Suseno (1989) mendefinisikan bahwa kode etik adalah pedoman atau pegangan yang ditaati dan diperlukan oleh para anggota profesi agar kepercayaan para klien  pasien tidak disalahgunakan.  Kode etik merupakan kumpulan kewajiban yang mengikat para pelaku profesi itu dalam mempraktekannya.
b.                Dalam Harrods Librarians’Glossary and Referensce Books 9Harrod, 1995) dikemukakan bahwa kode etik adalah “A document setting out the norms of professional conduct and behaviour required of memebers of a professional association” berdasarkan definisi tersebut di atas berarti bahwa kode etik adalah dokument yang berisi norma moral dan perilaku profesional yang dituntut dari anggota asosiasi yang professional.
c.                Sedangkan dalam ALA Glosseary of Libaray and Information Scinece (1983) disebutkan bawa kode etik adalah pernyataan standar profesi yang ideal yang dianut oleh kelompok profesional atau organisasi profesi untuk menuntn anggotannya dalam mengemban tanggung jawab profesionalnya.
d.               Undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok Kepegawaian, pasal 28 menyatakan bahwa “Pegawai Negeri Sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah lau dan perbuatan di dalam dan di luar kedinasan”. Selanjutnya dalam penjelasan undang-undang tersebut dinyatakan bahwa dengan adanya kode etik pegawai negeri sipil sebagai aparatr negara, abdi negara, dan abdi masyarakat mempunyai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugasnya dan dalam  pergaulan hidup sehari-hari.  Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 kode adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan pegawai negeri sipil dalam melaksanakan tugasnya dan dalam pergaulan  hidupnya sehari-hari.
Berdasarkan definisi-definisi tersebut Hermawan (2006:63) menyimpulkan  bahwa kode etik adalah seperagkat standar aturan tingkah laku, yang berupa norma-norma yang dibuat oleh organisasi profesi yang diharapkan dapat menuntun anggotanya dalam menjalankan peranan dan tugas profesinya dalma  masyarakat.  Kode etik profesi dibuat secara tertulis, sistematis, tegas dan jelas sehingga mudah dipahami oleh setiap anggota. Kode etik pustakawan merupakan standar tingkah laku dan norma yang seharusnya dapat menuntun para pustakawan dalam melaksanakan tugas profesionalnya.
Menurut Lasa HS (2009:174) Kode Etik pustakawan adalah norma atau aturan yang harus dipaui pustakawan untuk menjaga kehormatan, martabat, citra, dan profesionalisme. Kode etik pustakawan Indonesia tercantum dalam AD ART Pustakawan Indonesia.
Kode Etik Pustakawan Indonesia Tahun 2006 menyatakan bahwa kode etik pustakawan Indonesia sebagai panduan perilaku dan kinerja semua anggota Ikatan Pustakwan Indonesia dalam melaksanakan tugasnya di bidang kepustakwan.  Setiap anggota Ikatan Pustakawan Indonesia memiliki tanggng jawab untuk melaksankan kode etik ni dalam standar yang setinggi-tingginya untuk kepentingan pengguna, profesi, perpustakaan, organisasi profesi, dan masyarakat. Sedangkan pada BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 1-3 menjelaskan bahwa kode etika pustakakan indonesia merupakan:
a.       Aturan tertulis yang harus dipedomani oleh setiap pustakawan dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pustakawan;
b.      Etika Profesi Pustakawan yang menjadi landasan moral yang dijunjung tinggi, di amalkan dan diamankan oleh setiap pustakawan;
c.       Ketentuan yang mengatur psutakawan dalam melaksankan tugas kepada diri sendiri, sesama pustakawan, pengguna, masyarakat dan Negara.

Tujuan kode etik menurut Hermawan (2006:84) menyatakan ada beberapa tujuan kode etik suatu organisasi profesi adalah untuk:
a.       Menjaga Martabat dan Moral Profesi
b.      Memelihara hubungan anggota profesi
c.       Menigkatkan pengabdian anggota profesi
d.      Meningkatkan Mutu Profesi
e.       Melindungan Masyarakat pemakai

Sedangkan menurut Kode Etik Pustakawan Indonesia pada BAB II pasal 2 menyatakan, kode etik pustakawan mempunyai tujuan:
a.       Membina dan membentuk karakter pustakawan
b.      Mengawasi tingkah laku pustakawan dan sarana kontrol sosial
c.       Mencegah timbulnya kesalahpahaman dan konflik antara sesama anggota dan antara anggota dengan masyarakat
d.      Menumbuhkan kepercayaan masyarakat pada perpustakaan dan mengangkat citra pustakawan.

C.    Profesi, Profesional, dan Profesionalisme
Terdapat beberapa batasan atau definisi yang diberikan terhadap istilah profesi. Kerancuan mulai muncul ketika membedakan antara istilah profesi dengan pekerjaan. Ketika pustakawan, bidan, polisi disebut profesi. Ada pula yang mengatakan supir, tukang juga merupakan bagian dari profesi seseorang.
Ada beberapa pendapat yang dikemukakan mengenai profesi:
Menurut Wirawan (1993) dengan mengutip Lynn menyatakan bahwa profesi menjanjikan layanan yang hanya dilaksanakan oleh orang tertentu berdasarkan ilmu tertentu berdasarkan ilmu pengetahuan yang hanya diketahui oleh oranh tertentuyang secara sistematis formulakan dan diterapkan dalam memenuhi kebutuhan klien.
Sedangkan menurut Soekarman (2004) profesi adalah sejenis pekerjaan atau lapangan pekerjaan yang untuk melaksanakannya dengan baik memerlukan keterampilan dan keahlian khusus yang diperoleh dari pendidikan atau pelatihan secara berkesinambungan sesuai dengan perkembangan bidang pekerjaan yang bersangkutan.    
Dari definisi profesi diatas dapat disimpulkan bahwa profesi adalah suatu pkerjaan yang memerluakan persyaratan khusus. Namun profesi berbeda dengan pekerjaan, jika pekerjaan adalah suatu aktifitas kerja secara umum dan adakalanya tidak memiliki pendidikan khusus untuk melakukannya. 
Sejalan dengan itu, menurut DE GEORGE, timbul kebingungan lagi mengenai  pengertian  profesi itu sendiri, sehubungan dengan istilah profesi dan profesional. Kebingungan ini timbul karena banyak orang yang profesional tidak atau belum tentu termasuk dalam pengertian profesi. Berikut pengertian profesi dan profesional menurut DE GEORGE :
Profesi, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
Profesional, adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan dsb) tertentu. Dari kata profesi menjadi profesional menjadikan arti memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya. Sedangkan kata profesionalisme adalah mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang profesional.
Kita juga harus memahami bahwa perbedaan antara bahwa “Pekerjaan / Profesi” dan “Profesional” yaitu:
Profesi
a.       Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus
b.      Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
c.       Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
d.      Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.
Profesional
a.       Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
b.      Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
c.       Hidup dari situ.
d.      Bangga akan pekerjaannya.
Ciri-Ciri Profesi
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
1.      Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2.      Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3.      Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4.      Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupakeselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
5.      Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
Dengan melihat ciri-ciri umum profesi di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa kaum profesional adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang berada di atas rata-rata. Di satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat berat, tetapi di lain pihak ada suatu kejelasan mengenai pola perilaku yang baik dalam rangka kepentingan masyarakat. Seandainya semua bidang kehidupan dan bidang kegiatan menerapkan suatu standar profesional yang tinggi, bisa diharapkan akan tercipta suatu kualitas masyarakat yang semakin baik.

D.    Sikap Kerja Terhadap Tugas Dan Tanggung Jawab Profesinya
Diperpustakaan terdapat beberapa berbagai jenis pekerjaan yang menjadi tanggungjawab pustakawan. Walaupun antara satu sama lain terdapat perbedaan, namun pada dasarnya memiliki tujuan yang sama, yang bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan untuk memberikan pelayanan informasi kepada pengguna.
Menurut Rubin (2001) dalam Etika Kepustakawanan (2006: 72) memberikan contoh 12 (dua belas) tanggung jawab yang harus dilakukan oleh pustakawan rujukan yaitu:
  1. Menyediakan layanan kepada pemakai atas permintaan
  2. Melakukan evaluasi, seleksi, dan penyiangan bahan pustaka
  3. Membantu pemakai dalam penelusuran informasi
  4. Membantu pemakai dalam melakukan strategi penelusuran yang efektif
  5. Mengklarifikasikan informasi yang dibutuhkan
  6. Memberi instruksi dan mendidik pemakai tentang tehnik-tehnik penelusuran sumber informasi
  7. Mengelola sumber informasi baik tercetak, non-cetak, maupun elektronik agar mudah diakses;
  8. Melindungi hak privasi, rahasia dan kebebasan intelektual pemakai;
  9. Berpartisipasi dalam kegiatan profesi untuk meningkatakan profesionalisme dan pengetahuan individual;
  10. Berpartisipasi dalam perbaikan sistem informasi lokal
  11. Mendidik staf (bawahan) untuk meningkatkan keterampiln mereka;
  12. Menciptakan alat-alat temuan dan situs web untuk membantu  pencari informasi.
Hermawan juga menjelaskan mengenai prinsip yang tertuang dalam Kode Etik Pustakawan sebagai berikut:
Kewajiban Pustakawan
  1. Kewajiban kepada bangsa dan Negara
Pustakawan menjaga martabat dan moral serta mengutamakan pengabdian dan tanggung jawab kepada instansi tempat bekerja, bangsa, dan Negara.
  1. Kewajiban Kepada Masyarakat
a.       Pustakawan melaksanakan pelayanan perpustakaan dan informasi kepada setiap pengguna secara cepat, tepat, dan akurat sesuai dengna prosedur pelayanan perpustakaan, santun dan tulus.
b.      Pustakawan melindungi kerahasiaan dan privasi menyangkut infomrasi yang ditemui atau dicari dan bahan pustaka yang diperiksa atau  dipinjam pengguna perpustakaan.
c.       Pustakawan ikut ambil bagian dalam kegiatan yang diselenggarakan masyarakat dan lingkungan tempat bekerja, terutama yang berkaitan dengan pendidikan, usaha sosial dna kebudayaan.
Pustakwan berusa menciptakan citra perpustakaan yang baik di mata masyarakat.
  1. Kewajiban kepada profesi
a.       Pustakawan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga Ikatan Pustakawan Indonesia dan Kode Etik Pustakwan Indoensia
b.      Pustakawan memegang prinsip kebebasan intelektual dan menjauhkan diri dari usaha sensor sumber bahan perpustakwaan dan informasi.
c.       Pustakawan menyadari dan menghormati hak milik intelektual yang berkaitan dengan bahan perpustakaan dan informasi.
  1. Kewajiban Kepada Rekan Sejawat
Pustakawan memperlakukan rekan sekerja berdasarkan sikap saling menghormati, dan bersikap adil kepada rekan sejawat serta berusaha meningkatkan kesejahteraan mereka.
  1. Kewajiban Kepada Pribadi
a.       Pustakawan menghindarkan diri dari menyalahgunakan fasilitas perpustakaan untuk kepentingan pribadi, rekan sekerja dan pengguna tertentu.
b.      Pustakawan dapat memisahkan antara kepentingan pribadi dan kegiatan profesional kepustakawanan.
c.       Pustakawan berusaha meningkatkan dan memperluas pengetahuan, kemampuan diri dan profesionalisme.
Pada kode etik pustakwan indonesia tahun 2006 pada pasal 4 hingga 8 menjelaskan  tentang sikap kerja pustakwan dalam menjalin hubungan
Hubungan dengan pengguna (pasal 4)
1.      pustakawan menjunjung tinggi hak perorangan atas informasi.  Pustakawan menyediakan akses tak terbatas, adil tanpa pandang ras, agama, status sosial, ekonomi, politik, gender, kecuali ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
2.      Pustakawan tidak bertanggung jawab atas konsekuensi pengguna informasi yagn diperoleh dari perpustakaan.
3.      Pustakawan berkewajiban melindungi hak privasi pengguna dan kerahasiaan menyangkut informasi yang dicari.
4.      Pustakawan mengakui dan menghormati hak milik intelektual
Hubungan antar pustakawan (Pasal 5)
  1. Pustakawan berusaha mencapai keunggulan dalam profesinya dengna cara memelihara dan mengembangkan pengatahuan dan keteramilan
  2. pustakawan bekerja sama dengan pustakwan lain dalam upaya mengembangkan kompetensi profesional pustakawan, baik sebagai perorangan maupun sebagai kelompok
  3. pustakawan memelihara dan memupuk hubungan/kerja sama yang lebih baik antar sesama rekan.
  4. Pustakawan memiliki kesadaran, kesetiaan, pengharagaan terhadap Korps Pustakawan secara wajar.
  5. Pustakawan menjaga nama baik dan martabat rekan, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Hubungan dengan perpustakaan (Pasal 6)
  1. Pustawakan ikut aktif dalam perumusan kebijakan menyangkut kegiatan jasa kepustakwanan
  2. Pustakwan bertanggung jawab terhadap pengembangan perpustakaan
  3. Pustakawan berupaya membantu dan mengembangkan pemahaman serta kerja sama semua jenis perpustakaan
Hubungan pustakawan dengan organisasi profesi
  1. Pustakawan iuran keanggotaan secara disiplin
  2. mengikuti kegiatan organisasi sesuai kemampuan dengan penuh tanggung jawab
  3. mengutamakan kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadi
Hubungan pustakawan dengan masyarakat
  1. Pustakawan bekerja sama dengan anggota komunitas organisasi yagn sesui berupaya meningkatakan harkat dan martabat kemanusiaan serta komunitas yang dilayaninya
  2. Pustakawan berupaya memberikan sumbangan dalam pengembangan kebudyaaan di masyarakat.

BAB II
PENUTUP
Kesimpulan
Etika secara umum ialah tentang perilaku manusia sesuai dengan norma-norma hukum atau kaidah-kaidah yang berlaku dalam suatu masyarakat. Sedangkan etiket ialah tata cara melakukan perbuatan yang baik dan benar yang terdapat dalam pergaulan, misalnya sikap sopan santun.
Kode etik adalah seperagkat standar aturan tingkah laku, yang berupa norma-norma yang dibuat oleh organisasi profesi yang diharapkan dapat menuntun anggotanya dalam menjalankan peranan dan tugas profesinya dalma  masyarakat.
Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan dsb) tertentu. Dari kata profesi menjadi profesional menjadikan arti memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya. Sedangkan kata profesionalisme adalah mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang profesional.
Pustakawan merupakan profesi yang memiliki tanggung jawab penting terhadap perpustakaan.  Oleh sebab itu, tanggung jawab dan tugas di perpustakaan yang dilayankan di perpustakaan harus dijalankan semaksimal mungkin agar kegiatan organisasi perpustakaan dapat berjalan dengan baik.

DAFTAR PUSTAKA

Hermawan, Rachman dan Zen, Zulfikar. 2006. Etika Kepustakwanan: Suatu Pendekatan Terhadap Kode Etik Pustakwan Indonesia. Jakarta: Sagung Seto
Lasa Hs. 2010. Kamus Kepustakawan Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Book Publisher
Purwadarminto, W.J.S. 1976. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Bahasa.
Ridjin, K. 2004. Etika Bisnis dan Implementasinya. Jakarta: Gramedia PUstaka Utama.
Suwarno, Wiji. 2010. Ilmu Perpustakaan dan Kode Etik Pustakawan. Yogyakarta: Ar-ruzmedia.
Wirawan.1991.Profesi Kepustakawanan: Suatu Analisa. Dalam Laporan Rapat Kerja Pusat Dan Seminar Nasional Perpustakaan. Jakarta: IPI.

1 komentar:

  1. izin ingin menggunakan sebagai referensi pembuatan tugas saya...

    BalasHapus